Hakim Adalah Sebutan Profesi di Berbagai Bidang - Ulas Bahasa -->

Hakim Adalah Sebutan Profesi di Berbagai Bidang

Post a Comment

Hakim adalah profesi  yang sedang menjadi buah bibir masyarakat terkait aksi cuti bersama dan tuntutan kenaikan gaji mereka. Omong-omong, apa arti kata hakim sebenarnya?

hakim adalah profesi berbagai bidang

Gaji hakim tengah diperjuangkan oleh orang-orang yang berhak mendapatkannya. Mogok kerja menjadi salah satu jalan yang mereka tempuh untuk memuluskan tuntutan mereka.

Silakan baca artikel mengenai hubungan antara Hukum DM dan Perdana Menteri.

Pemberitaan mengenai tuntutan kenaikan gaji hakim memang berkaitan dengan hakim yang biasa kita bayangkan sebagai pimpinan sidang di pengadilan.

Para hakim itu memiliki kekhasan tersendiri. Salah satunya, kala bertugas, mereka mengenakan toga.

Ada juga ciri lainnya, yakni sebuah palu yang selalu siaga di hadapannya. Palu itu digunakan sang hakim untuk mengingatkan atau menegaskan sesuatu kepada segenap peserta sidang.

Bermacam-macam Makna Kata Hakim

Namun, bahasa Indonesia mengenal berbagai makna kata hakim. Kita dapat mengetahui bermacam-macam arti kata hakim dengan membuka-buka Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).

KBBI menyodorkan dua jenis makna kata hakim. Makna-makna kata itu didasarkan pada makna yang tersemat pada asal kata hakim itu sendiri.

Pertama, istilah hakim yang diambil dari bahasa Arab yang berarti ‘pengadil’. Dalam hal ini, terdapat setidaknya tiga arti kata hakim.

1. ‘Pengadil’ atau ‘orang yang mengadili perkara dalam pengadilan atau mahkamah’.

2. ‘Pengadilan’. Ya, betul, pengadilan. Adakalanya orang menyebut hakim sebagai pengadilan secara keseluruhan.

3. ‘Juri’ atau ‘penilai’. Kata hakim dengan makna ini biasanya terdapat pada suatu perlombaan atau kejuaraan tertentu.

Kedua, kata hakim yang diambil dari bahasa Arab juga, yang berarti ‘orang yang bijaksana’. Arti kata ini dalam bahasa Indonesia sama dengan arti kata dalam bahasa asalnya.

Silakan baca juga tulisan yang membahas penggunaan kata jemawa dan jumawa.

Bermula dari kata hakim, kemudian terbentuk beberapa kata turunan seperti berhakim, kehakiman, menghakimi, penghakiman, dan terhakimi. Kata menghakimi dimaknai sebagai mengadili, sedangkan berhakim berarti minta diadili perkaranya kepada orang tertentu.

Selain itu, istilah hakim juga bisa digabungkan dengan beberapa kata lainnya hingga membentuk gabungan kata dengan makna tertentu. Kita dapat mengambil beberapa contoh berikut ini.

Hakim agung adalah hakim pada mahkamah agung yang dipilih oleh komisi yudisial. Ada juga hakim ad hoc, yaitu hakim yang diangkat untuk sementara waktu guna mengadili suatu kasus tertentu.

Hakim Adalah Sebutan Profesi di Berbagai Bidang

Di luar pengadilan, dunia olahraga juga akrab dengan istilah hakim. Di jagat olahraga, fungsi semacam hakim di pengadilan biasa dijalankan oleh seseorang yang disebut wasit.

Seperti halnya hakim, kata wasit juga memunculkan berbagai makna. KBBI menyebut tiga arti kata wasit. Makna-makna kata wasit adalah ‘penengah’ atau ‘perantara’, ‘penentu’ atau ‘pemimpin’, dan ‘pemisah’, ‘pelerai’, atau ‘pendamai’.

Istilah wasit juga berasal dari bahasa yang sama dengan asal kata hakim, yaitu bahasa Arab. Dalam bahasa aslinya, kata wasit berarti ‘penengah’ atau ‘perantara’.

Dari satu istilah wasit lalu terlahir kata-kata turunan, yakni mewasiti dan perwasitan. Mewasiti berarti menjadi wasit, sedangkan perwasitan memiliki makna hal yang berhubungan dengan wasit.

Silakan baca juga ulasan tentang istilah penggawa yang kerap ditulis dan diartikan secara keliru.

Jadi, bahasa Indonesia mengadopsi kata wasit dengan makna persis makna kata asalnya. Namun, istilah wasit kemudian “berkembang biak” dan “melahirkan” beberapa makna lainnya.

Wasit penyerta merupakan istilah dalam olahraga bola basket yang berarti wasit dalam posisi pengawasan, dan ia berada di belakang pemain saat sebuah tim basket melakukan penyerangan. Lalu, ada wasit honorer, yakni wasit kehormatan.

Uniknya, di jagat olahraga terdapat profesi pembantu wasit yang diberi istilah hakim, misalnya hakim garis dan hakim servis. Hakim garis adalah pembantu wasit yang berada di pinggir lapangan sepak bola. Sementara itu, hakim servis adalah petugas yang memutuskan servis yang dilakukan oleh seorang pemain tenis sah atau tidak.

Kini, kita berharap para hakim fokus menjalankan fungsinya sebagai pengadil yang benar-benar adil. Salah satu sarana yang akan mendorong ke arah sana adalah tercukupinya  gaji hakim dan unsur-unsur kesejahteraan lainnya.

Hakim adalah perangkat penting dalam sistem hukum di Indonesia sehingga harus mendapat perhatian yang sepatutnya.

Artikel Terkait

Post a Comment